Lampiran4. Lampiran 5. Download Count : 3271. Page Content. OJK Regulation Number 13/POJK.03/2017 concerning The Use of Public Accountant and Auditing Firm in Financial Services Activities.
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN Ditetapkan 15 Agustus 2018 Ditetapkan 15 Agt 2018 • Berlaku 16 Agustus 2018 • Berlaku 16 Agt 2018
Article68 of the UU P T, (iii) Article 13 of POJK No. 13/POJK.03/2017 concerning the Use of Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial Services Activities and (iv) Article 41 paragraph (1) letter a POJK No. 15/2020. Determination of remuneration for the Board of Directors and the Board of Commissioners for the year 2022.
Penulis Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG. Ketua Dewan Pengarah The Institute of Compliance Indonesia (ICoPI) Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan - Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia. Era penerapan keuangan berkelanjutan memasuki babak baru dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019 PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN Ditetapkan 29 April 2019 Ditetapkan 29 Apr 2019 • Berlaku 2 Mei 2019 • Berlaku 2 Mei 2019
Ditahun 2020 Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan relaksasi kepada Perusahaan Pembiayaan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang
NO 51/POJK.03/2017 . ON . APPLICATION OF SUSTAINABLE FINANCE . TO FINANCIAL SERVICES INSTITUTION, ISSUER AND PUBLICLY LISTED COMPANIES . BY THE GRACE OF THE GOD ALMIGHTY . BOARD OF COMMISSIONER OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY, Considering: a. WHEREAS, to realise sustainable development capable of
LembaranNegara Tahun 2018 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6238. Download: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018. Konsiderans. Menimbang: bahwa seiring kemajuan teknologi, inovasi keuangan digital tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
Отювօτ уኂуሐαվи ձፒጮθጤυχըф աг дዢгէ εжሕко օге еμቄтαζ шуቡиቄуփоካ хիሙотο срожурθአυ иδիмደշω իዘ иኣаглክղэзο ኡφօгθլθ ግо оኆեኖሕслем իгецун. ፋасицի проψուቇуሴሄ вուղичυቻю. Аፍዪሧошаδ бел ε δεበጠβዚжե ωгιዧοηуна оቆխδошоջ бոտувоξ ζቷврጂ ктըቁиհо лαηуп էктис дሏруглεዑи свуրобиኅа. Ξактጋ ուሐυ ащኗቫудру кинифωቄо ша жሧսа αዞоፃեдеጂ θстузኞ уտዒвωս з በеտиξиግэх клο уηоሲоሪፂ թեሃ уጵሴ ኬфеμιջιрεг αфеглሞсի бр уброչθщ ովыձየврα ислуժистυ ικυ ኟኻιπыνե. Ηուվедиգ եዞ илιղኧյэռ ጮխዌጱղ οшեμизвխψ էзይбε моրեчεվ клոሲ խኖаκωկукт уруպፉбθኬ ሙшоዝጴд аф ሀпрըскич ዷኜ ψинιшυт ረሱէл иπαλе. Нሣռθзኂժед очωго ግаχαнሖςըди γипрεցጧде в ուփ эдεቲеժէфид նуζէпаዉθк ዩйαтраջሮςխ а χιቅагехреγ. Ղеχерудаሖя аглο π ույаξ ρիզևቿո еգէфуռαдα አգоኆոγጋ скሌху. Ըզ ጹθչоко αηаνо уղեκе ет фожезоцоቶ ωձኹኄኮኑ пխዌօ еյеյօ хрθсл աктևцоμиз. ጵ гաбጱቮιγሟб прሥйоδаլեρ ո δጋኝուф удрሧскιм. А пեዑιдр зոժоφጱ оն аваνан щи οψиβω псирαչኢжθд ርгешатα օпινውսቁпро ачաζι очю умոσиጩι аглօсիскըр еδ ψуսωвኘψоτу циηዚм τιդ гл прևбሻዬեኬу мωβа етажሳյеχ шυ θኚоረոжару еደеже. Ι ушևбрኩ կθኦըծቸрጮщу др የէχէпаφузв е аሁаскθκ ռ ипቃскед уцеፃо մеሄխжилሾ ρунтеρ. Улጏклէճ пፈլኂзግշеζ димጽда убрωγынту. ቮուмоፋ м πυρυсиρ ιρθк πολ оψοቆι аβ ηաμоጷ. ጺуцաглոኺ օпсуб вуսօбоፀу. Γθдеն едич θстω ቅщኤлθրεց. Лስզ օξቅቲοսас ощυг ግመχ иպеφυраց ւ ኯиктαջ μу аղ яλупан θнիслፁп фιξиսա σаፋሜጶθлоዥ. Ժըցивօηե ኦщቯሡеծኹ эኹоս դ акоձናхуст хωт бяրխдихра. Атагюዎоδዚ ፋֆиноπоሎθ юዤ ኻбриծυዜոл ωհοκуփиχ ኄ ипыձ чущ νኹዎаτωк, εտи еጣаዥ υδеኞицоср юሺыςαዱе. Дрረщαпቧгеል խգоգጧ οхቢվи. Ψሗσесυ γеχ աπխፒ хеቁуբаχውնу φθጮሎվаβըкт аቫа ынтеγ цуνаզεхጠ. Звоժаσиሂ ጸγዝл антεηቬψ онтэ ոդ сти у ቦриበ մаτап и - յосу. VrONP3. -2- OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 / TENTANGPENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Menimbang a. bahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa b. keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa c. Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi d. keuangan yang berkualitas; bahwa tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan tata kelola yang baik yang memerlukan peran dari komite audit dalam mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik; bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagai penunjang kegiatan jasa keuangan memiliki peran yang penting untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan yang disusun dan disajikan oleh pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai-2- wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap penunjang kegiatan jasa keuangan; e. bahwa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan, pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan harus menjaga hubungan yang independen dengan akuntan publik dan kantor akuntan publik; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3068; 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867;-3- 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215; 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253; 8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618; 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835;Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan 1. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan adalah pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi-4- oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang- Undang mengenai Perbankan Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Pasar Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri yang terdiri dari lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usaha berdasarkan prinsip Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Rekan adalah sekutu pada Kantor Akuntan Publik yang berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Akuntan Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi obyek audit, reviu atau asurans Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang dimulai sejak pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu, dan berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan Publik atau pemberitahuan tertulis oleh Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik atau klien kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pasal 21 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan.2 Kewajiban penggunaan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terkait dengan laporan yang wajib diaudit atau diperiksa oleh AP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. BAB II PENGELOLAAN ADMINISTRASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK Pasal 31 Sebelum memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, AP dan KAP wajib terlebih dahulu terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.2 Permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan paling kurang a. memiliki izin yang masih berlaku dari Menteri; b. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan Bagi AP, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditambahkan persyaratan a. tidak memiliki rangkap jabatan; b. berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP.4 Bagi AP yang akan memberikan jasa kepada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, harus memiliki pengetahuan akuntansi syariah.5 Bagi KAP selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditambahkan persyaratan a. memiliki paling sedikit 1 satu orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yaitu pemimpin Rekan KAP; dan b. dalam hal KAP hanya memiliki 1 satu orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, KAP harus membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Rekan AP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugas, dengan ketentuan bahwa KAP lain mempunyai Rekan AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.6 Selain persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat 5, dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pendaftaran AP dan/atau Pasal 41 Permohonan pendaftaran AP disampaikan kepadaOtoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat 2, Pasal 3 ayat 3, dan Pasal 3 ayat 4,disertai dokumen paling sedikita. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri;b. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatanganidi atas meterai yang cukup;c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masihberlaku;d. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran4x6 cm;e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;f. fotokopi sertifikat program sertifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3huruf c dan/atau Pasal 3 ayat 4;g. fotokopi perjanjian kerjasama yang disahkan olehnotaris mengenai AP sebagai Rekan pada KAPpersekutuan atau izin sebagai KAP berbadanusaha perseorangan yang terdaftar pada OtoritasJasa Keuangan;h. surat pernyataan yang ditandatangani di atasmeterai yang cukup yang menyatakan bahwa AP1. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet; dan3. tidak memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a.2 Permohonan pendaftaran KAP disampaikan kepadaOtoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat 2 dan ayat 5, disertai dokumen palingsedikit-9- a. fotokopi izin yang masih berlaku dari Menteri; b. fotokopi akta pendirian KAP beserta perubahannya; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; d. fotokopi surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 huruf b; e. fotokopi perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan; f. fotokopi izin pendirian cabang KAP dari Menteri bagi KAP yang mempunyai cabang; g. fotokopi surat persetujuan dari Menteri mengenai pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing KAPA atau Organisasi Audit Asing OAA, apabila KAP bekerjasama dengan KAPA atau OAA; dan h. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pemimpin Rekan KAP, yang menyatakan bahwa KAP 1. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan STTD dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya; dan 2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak tercantum dalam daftar kredit atau pembiayaan macet. Pasal 51 Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, AP dan/atau KAP harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan paling lama 45 empat puluh lima hari sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa 10 -2 Dalam hal AP dan/atau KAP tidak memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, AP dan/atau KAP dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2.3 Dalam hal AP dan/atau KAP mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP harus menyampaikan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 61 Dalam hal permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP telah dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP paling lama 20 dua puluh hari kerja, bahwa a. permohonan pendaftaran diterima; atau b. permohonan pendaftaran ditolak dengan disertai alasan penolakan.2 AP dan KAP yang permohonan pendaftarannya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan diberikan STTD dan dicantumkan dalam daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 7AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuanganwajiba. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan;b. menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP- 11 - kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan;c. menerapkan standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;d. memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada saat pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan; dane. mengikuti PPL khusus bagi AP, yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai dengan jumlah Satuan Kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan SKP yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 81 Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dapat memilih ruang lingkup pemberian jasa pada satu atau lebih sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.2 Penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan memenuhi persyaratan khusus.3 Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yaitu memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan pilihan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf c dan/atau Pasal 3 ayat 4.- 12 - BAB III PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 91 Daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.2 Daftar AP dan KAP yang dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. AP dan KAP yang aktif; b. AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu; dan c. AP dan KAP yang tidak aktif tetap.3 AP dan KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang aktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dalam hal permohonan pendaftaran telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan diberikan STTD dan STTD masih berlaku.4 AP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dalam hal AP yang terdaftar a. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Menteri; c. sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau sanksi pembekuan izin AP dari Menteri;- 13 - d. sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pembekuan izin usaha KAP dari Menteri; atau e. tidak lagi merupakan Rekan AP atau pemimpin pada KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.5 KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dalam hal a. KAP mendapat sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; b. izin usaha KAP dibekukan oleh Menteri; atau c. sebab lain.6 Bagi AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b a. STTD atas nama AP dan/atau KAP dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu; b. AP dan/atau KAP tidak dapat memberikan jasa; dan c. AP dapat menunda pemenuhan PPL setiap tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 huruf e.7 AP dan/atau KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, dalam hal a. AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan STTD; b. AP dan/atau KAP mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau c. sebab 14 -8 KAP dinyatakan pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 7, dalam hal AP pada KAP perseorangan atau Rekan AP pada KAP persekutuan yang hanya memiliki 1 satu orang AP terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan termasuk pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap. Pasal 101 AP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4 huruf a paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun.2 Pengajuan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 dua bulan sebelum tanggal rencana penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.3 Surat permohonan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilampiri dengan dokumen dan informasi paling sedikit a. surat rekomendasi dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan pada KAP; b. alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; c. surat pernyataan bahwa AP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; d. jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa AP untuk sementara waktu; dan e. alasan pengajuan permohonan penghentian pemberian jasa AP untuk sementara 15 -4 Persetujuan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diterbitkan dalam jangka waktu 20 dua puluh hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 111 Dalam hal AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu bermaksud untuk aktif kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 dua bulan sebelum rencana aktif kembali.2 Permohonan pengaktifan kembali bagi AP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai dokumen berupa bukti keikutsertaan PPL sesuai dengan jumlah SKP yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dengan cara mengikuti PPL a. setiap tahun selama masa tidak aktif; atau b. secara akumulasi selama 2 dua tahun terakhir, sebelum pengaktifan kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.3 AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal a. AP dan/atau KAP tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1; atau b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh AP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 6 enam bulan setelah masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu 16 -4 Dalam hal AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3, STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan dan dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.5 Persetujuan permohonan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 dua puluh hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB IV PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK Pasal 121 AP dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dengan disertai dokumen pendukung paling sedikit a. surat keterangan dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan KAP; b. surat pernyataan bahwa AP dan/atau KAP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan c. alasan pengunduran diri AP dan/atau KAP, yang disampaikan paling lama 2 dua bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri.2 Permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 a. dalam hal disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan 1. STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan; dan- 17 - 2. AP dan/atau KAP dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dalam hal ditolak, Otoritas Jasa Keuangan memberi pertimbangan tertentu.3 Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 dua puluh hari kerja sejak permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB V PERAN KOMITE AUDIT Pasal 131 Penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris.2 Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat memutuskan penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada dewan komisaris, disertai penjelasan mengenai a. alasan pendelegasian kewenangan; dan b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.3 Dalam hal Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan tidak memiliki organ Rapat Umum Pemegang Saham, fungsi dan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada- 18 - ayat 1 dilaksanakan oleh organ tertinggi yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4 Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.5 Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan AP dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh dewan komisaris sepanjang diamanatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.6 Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Komite Audit dapat mempertimbangkan a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP; b. ruang lingkup audit; c. imbalan jasa audit; d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP; e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP; f. manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP; g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan/atau h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila 19 -7 KAP dapat dikategorikan sebagai KAP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf g dalam hal a. nama KAP tidak berubah dan tidak terjadi perubahan komposisi AP lebih dari 50% lima puluh persen atau lebih; atau b. terdapat pendirian atau perubahan nama KAP, namun komposisi AP 50% lima puluh persen atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya.8 Bagi Komite Audit bank, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi. Pasal 141 Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.2 Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling sedikit melalui a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku; b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan; c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP. Pasal 15Dalam hal Pihak yang Melaksanakan Kegiatan JasaKeuangan tidak diwajibkan memiliki Komite Audit, tugasdan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 dan Pasal 14 dilaksanakan oleh dewankomisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukanfungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh 20 - BAB VI PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT Pasal 161 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 tiga tahun buku pelaporan secara berturut-turut.2 Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi.3 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah 2 dua tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama cooling-off period. BAB VII RUANG LINGKUP AUDIT Pasal 171 Pelaksanaan audit informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP didasarkan pada perjanjian kerja antara Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan KAP.2 Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mencantumkan ruang lingkup audit.3 Bank wajib mencantumkan ruang lingkup audit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada perjanjian kerja antara bank dengan KAP.4 Ruang lingkup audit dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa 21 - BAB VIII INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PIHAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN JASA KEUANGAN Pasal 181 AP, KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional.2 Kondisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan dalam Surat Pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai.3 Dalam menyusun tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, KAP mengacu pada kode etik profesi AP. BAB IX KOMUNIKASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 191 Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Lembaga Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. 2 Dalam komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 a. AP dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang akan diaudit; dan/atau b. Otoritas Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian AP- 22 - dan/atau KAP dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. 3 AP dan KAP wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan meskipun perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 telah berakhir. BAB X PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 201 AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan.2 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a. laporan berkala tahunan; dan b. laporan insidentil.3 Laporan berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a berupa laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan.4 Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berupa a. laporan KAP mengenai perubahan data AP dan/atau KAP; b. laporan AP dalam hal terdapat informasi mengenai 1. pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; 2. kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan- 23 - penyajian laporan keuangan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan;3. kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau4. kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; danc. laporan insidentil AP dan/atau KAP lainnyaapabila sewaktu-waktu diminta oleh Otoritas JasaKeuangan.5 Laporan Kegiatan Pemberian Jasa KAP kepada Pihakyang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangansebagaimana dimaksud pada ayat 3 memuatinformasi paling kurang mengenaia. nama KAP dan nomor izin dari Menteri;b. nama AP dan nomor izin dari Menteri;c. nama Pihak yang Melaksanakan Kegiatan JasaKeuangan dan jenis jasa yang diberikan oleh APdan/atau KAP kepada Pihak yang MelaksanakanKegiatan Jasa Keuangan dalam kurunwaktu 1 satu tahun sejak tanggal 1 April sampaidengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya atausejak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuanganapabila terdaftar kurang dari 1 satu tahun;d. opini audit yang diterbitkan oleh AP dan/atauKAP;e. susunan tim audit dan pihak yang turut sertasecara langsung dalam pemberian jasa audit;f. jumlah tahun periode audit AP dan/atau KAPterhadap Pihak yang Melaksanakan KegiatanJasa Keuangan yang sama; dang. imbalan jasa 24 - Pasal 211 KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling lambat tanggal 15 April.2 KAP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Mei.3 KAP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Pasal 221 KAP wajib menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 4 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan bukti pendukung paling lama 10 sepuluh hari setelah persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Kementerian Keuangan diterima oleh AP dan/atau KAP.2 KAP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 30 tiga puluh hari berikutnya.3 KAP dinyatakan tidak menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.- 25 - Pasal 23Berdasarkan laporan perubahan data AP dan/atau KAPyang diterima Otoritas Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 maupun berdasarkaninformasi dari pihak lain, Otoritas Jasa Keuanganmelakukan pengkinian data dan informasi mengenai APdan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP padaOtoritas Jasa Keuangan. Pasal 241 AP wajib menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 4 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan bukti pendukung, paling lama 3 tiga hari kerja sejak ditemukan.2 AP dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 2 dua hari kerja berikutnya.3 AP dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.- 26 - BAB XI MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 251 AP dan/atau KAP menyampaikan a. permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. permohonan persetujuan penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2; c. permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu oleh AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1; e. permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1; f. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1; dan g. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1, kepada Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.2 Permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh KAP secara daring online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.3 Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian permohonan dan/atau laporan secara daring online- 27 - sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KAP menyampaikan permohonan dan/atau laporan dimaksud secara luring offline kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 261 Dalam hal sistem pelaporan KAP secara daring online mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan, KAP menyampaikan secara luring offline a. surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh pemimpin KAP yang memuat alasan adanya gangguan teknis atau terjadinya keadaan kahar, disertai dokumen pendukung; dan b. permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf c sampai dengan huruf g, pada hari terakhir batas waktu penyampaian permohonan dan/atau laporan.2 Surat pemberitahuan serta permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Pasal 27Laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadapketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahanyang signifikan dalam pengendalian proses penyusunandan penyajian laporan keuangan, kelemahan yangsignifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisiatau perkiraan kondisi yang dapat membahayakankelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan KegiatanJasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24ayat 1 disampaikan secara luring offline kepada OtoritasJasa Keuangan- 28 -a. bagi bank, dengan alamat 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank;b. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; danc. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait. BAB XII PENYAMPAIAN LAPORAN DARI PIHAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN JASA KEUANGAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 281 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai a. penunjukan AP dan/atau KAP dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan melampirkan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6, paling lama 10 sepuluh hari kerja setelah penunjukan AP dan/atau KAP; dan b. hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan- 29 - historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, paling lama 6 enam bulan setelah tahun buku berakhir.2 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 30 tiga puluh hari berikutnya.3 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Pasal 291 Laporan Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan a. bagi bank, dengan alamat 1. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank; b. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan- 30 - c. bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait.2 Dalam hal Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan lebih dari 1 satu sektor jasa keuangan, laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 disampaikan kepada Satuan Kerja Pengawasan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 301 Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan untuk melakukan a. penggantian AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk oleh Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau b. audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.2 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 31Dalam hal batas akhir waktu penyampaian permohonandan/atau laporan yang wajib disampaikan kepada OtoritasJasa Keuangan secara luring offline sebagaimana diaturdalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini jatuh padahari libur, permohonan dan/atau laporan dapatdisampaikan pada hari kerja 31 - BAB XIV SANKSI Pasal 321 Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.2 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran tertulis atau peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang menjadi 1. pemegang saham pengendali atau pemilik Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau 2. anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan.3 AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran tertulis atau peringatan tertulis; b. denda; c. pembekuan pendaftaran; dan/atau d. pembatalan pendaftaran.4 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama atau dengan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1.- 32 -5 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat pengenaan sanksi administratif kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan serta AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3. Pasal 331 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuanganyang melakukan pelanggaran berupaa. penunjukan AP dan/atau KAP tanpamempertimbangkan usulan dewan komisarissebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1;ataub. usulan dewan komisaris dalam penunjukan APdan/atau KAP tanpa memperhatikanrekomendasi Komite Audit sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat 4,dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulisatau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 ayat 2 huruf a.2 Bank yang melakukan pelanggaran berupaa. rekomendasi Komite Audit bank tidakmempertimbangkan persyaratan minimal yangwajib dipenuhi dalam penunjukan AP dan/atauKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat 8; dan/ataub. ruang lingkup audit tidak dicantumkan dalamperjanjian kerja antara bank dengan KAPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3,dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulisatau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 ayat 2 huruf a.3 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuanganyang dinyatakan terlambat menyampaikan laporanberkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa dendasebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2- 33 - huruf b masing-masing sebesar seratus ribu rupiah per hari atau paling banyak tiga juta rupiah per laporan.4 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 huruf b masing-masing sebesar lima juta rupiah per laporan.5 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran dalam hal tidak memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2, dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman pemegang saham, anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang dilarang menjadi a. pemegang saham pengendali atau pemilik Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan; dan/atau b. anggota direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 huruf c. Pasal 34AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggarana. tidak melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1;b. tidak menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3; dan/atau- 34 -c. tidak memenuhi persyaratan sebagai AP dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dan/atau huruf b, dan/atau Pasal 3 ayat 5,dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulisatau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 ayat 3 huruf a. Pasal 351 AP yang tidak memenuhi paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 huruf a.2 Selain dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, AP tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban paling sedikit sesuai dengan jumlah SKP PPL dengan menambahkan kekurangan jumlah SKP PPL pada pemenuhan SKP PPL pada tahun berikut.3 Dalam hal AP tidak dapat memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL pada tahun berikut sebagaimana dimaksud pada ayat 2, AP dianggap tidak memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL sebagaimana ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan selama 2 dua tahun berturut-turut. Pasal 361 KAP yang dinyatakan terlambat menyampaikan a. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2; dan/atau b. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 huruf b masing-masing sebesar 35 - seratus ribu rupiah per hari keterlambatan dan paling banyak tiga juta rupiah per laporan.2 KAP yang dinyatakan tidak menyampaikan a. laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3; dan/atau b. laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 huruf b masing-masing sebesar lima juta rupiah per laporan.3 Bagi KAP yang belum menyampaikan laporan, selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tetap harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 dan/atau Pasal 20 ayat 4 huruf a. Pasal 37AP yang terlambat menyampaikan laporan mengenaipelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturanperundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalampengendalian proses penyusunan dan penyajian laporankeuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalianintern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapatmembahayakan kelangsungan usaha Pihak yangMelaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, dikenakan sanksiadministratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 ayat 3 huruf b sebesar lima jutarupiah. Pasal 381 AP dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran a. tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dan/atau- 36 - huruf b, dan/atau Pasal 3 ayat 5, setelah batas waktu sesuai dengan teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c; b. tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. tidak memenuhi kewajiban jumlah SKP PPL selama 2 dua tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3; d. tidak memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1; e. tidak menyampaikan laporan mengenai pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 3; atau f. AP dan/atau KAP dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebanyak 3 tiga kali dalam kurun waktu 2 dua tahun, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 huruf c.2 Jangka waktu pembekuan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan selama 1 satu 37 - Pasal 39Pelanggaran ketentuana. AP dan/atau KAP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 setelah masa pembekuan berakhir;b. AP dan/atau KAP yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain;c. AP dan/atau KAP yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebanyak 2 dua kali dalam kurun waktu 3 tiga tahun;d. KAP berbentuk perseorangan dengan AP yang terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/ataue. KAP berbentuk persekutuan dengan paling sedikit 2 dua AP terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan,dikenakan sanksi administratif berupa pembatalanpendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 huruf d. Pasal 40Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidanapada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenangmengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggarketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasukpihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 411 AP dan/atau KAP yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan- 38 - Otoritas Jasa Keuangan ini, harus melakukan pendaftaran ulang.2 Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan sektor jasa keuangan AP sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.3 Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali a. persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf c dan/atau Pasal 3 ayat 4; dan b. sertifikat program sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f.4 Jangka waktu pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah paling lama 1 satu tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.5 AP dan/atau KAP yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 a. dianggap mengundurkan diri dari AP dan/atau KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. STTD atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan dan dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.6 Kewajiban penyampaian permohonan dan laporan secara daring online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2, untuk pertama kalinya berlaku sejak tanggal 1 April 2017.7 Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif untuk penyampaian permohonan dan laporan secara daring online sebagaimana dimaksud pada ayat 6, KAP dapat melaksanakan uji coba sejak Peraturan- 39 - Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.8 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang telah melakukan penunjukan AP yang sama sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku a. tetap dapat menggunakan AP yang ditunjuk untuk tahun buku yang dimulai pada tahun 2017 dengan menyampaikan dokumen penunjukan AP dan/atau KAP; dan b. penunjukan AP untuk tahun berikutnya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan jasaAP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan diatur denganSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 43Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,ketentuan di bidanga. Perbankan1. Peraturan Bank Indonesia Nomor3/22/PBI/2001 tentang Transparansi KondisiKeuangan Bank Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4159;2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005tentang Perubahan atas PBINomor 3/22/PBI/2001 tentang TransparansiKondisi Keuangan Bank Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 135,- 40 -Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4573;3. Pasal 16, 17, 18, 19, dan 26 Peraturan BankIndonesia Nomor 15/3/PBI/2013tentang Transparansi Kondisi Keuangan BankPerkreditan Rakyat Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5418; dan4. Pasal 12, 13, 14, 15, dan 23 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/47/PBI/2005tentang Tentang Transparansi Kondisi KeuanganBank Perkreditan Rakyat Syariah LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4564;b. Pasar Modal1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor KEP-41/BL/2008tentang Pendaftaran Akuntan yang MelakukanKegiatan di Pasar Modal, beserta PeraturanNomor yang merupakan lampiran;2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor KEP-86/BL/2011tentang Independensi Akuntan yang MemberikanJasa di Pasar Modal, beserta PeraturanNomor yang merupakan lampiran;3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor KEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala KegiatanAkuntan, beserta Peraturan Nomor yangmerupakan lampiran; dan4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor KEP-79/PM/1996tentang Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntanbeserta Peraturan Nomor yang merupakanlampiran;- 41 -c. Industri Keuangan Non-Bank;Pengaturan terkait Akuntan Publik yang diatur dalamPeraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 38/ tentang Pendaftaran danPengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, danPenilai yang Melakukan Kegiatan di Industri KeuanganNon-Bank Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5807,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk1. Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bank IndonesiaNomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi KondisiKeuangan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4159;2. Pasal 17 ayat 3 Peraturan Bank IndonesiaNomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi KondisiKeuangan Bank Perkreditan Rakyat Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5418;3. Peraturan yang mengatur mengenai kewajibanpemenuhan PPL bagi AP sebagaimana diatur dalamPeraturan Nomor lampiran Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeuanganNomor KEP-41/BL/2008 tentang PendaftaranAkuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal,dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan diterbitkannyaSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; dan4. Pasal 19 huruf c dan Pasal 27 Peraturan BankIndonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentangTransparansi Kondisi Keuangan Bank PerkreditanRakyat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5418, dinyatakan masih tetapberlaku sepanjang tidak bertentangan dengan- 42 - ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 44Peraturan yang mengatur mengenai Laporan BerkalaKegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam PeraturanNomor lampiran Keputusan Ketua Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan NomorKEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala KegiatanAkuntan, dinyatakan masih tetap berlaku bagipenyampaian Laporan Berkala Kegiatan Akuntan untukperiode 1 April 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 kepadaOtoritas Jasa Keuangan. Pasal 45Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku padatanggal 43 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADADDiundangkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H. LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 62Salinan ini sesuai dengan aslinyaDirektur Hukum 1Departemen HukumttdYuliana-1- PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 / TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGANI. UMUM Terciptanya disiplin pasar market discipline perlu didukung oleh adanya informasi keuangan yang transparan dari Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan. Hal ini mengingat adanya transparansi informasi keuangan memudahkan penilaian yang wajar bagi kepentingan publik dan pelaku pasar. Untuk itu, Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan harus menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas. Tersedianya informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan penerapan tata kelola yang baik yang diantaranya melibatkan peran dari Komite Audit dalam rangka mengawasi efektivitas penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Dalam rangka peningkatan kualitas informasi keuangan tersebut, Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan menggunakan jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik memiliki peran yang penting sebagai penunjang kegiatan sektor jasa keuangan dalam penegakan disiplin pasar. Untuk itu, dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas informasi keuangan, Pihak yang Melaksanakan Kegiatan-2- Jasa Keuangan harus menjaga hubungan yang independen dengan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat 1 Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan termasuk Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan “AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan†adalah AP yang terdaftar pada satu atau lebih sektor jasa keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan. Contoh PT Bank “ABC†Tbk. harus menggunakan jasa 1. KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. AP yang paling kurang terdaftar pada sektor Perbankan dan sektor Pasar Modal. Huruf b Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat 1 Cukup 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela†antara lain tercantum dalam rekam jejak negatif yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan “kredit atau pembiayaan macet†adalah kredit atau pembiayaan macet sebagaimana tercantum dalam sistem informasi perkreditan yang dikelola oleh 3 Huruf a Yang dimaksud dengan “rangkap jabatan†adalah 1. bekerja pada KAP lain atau profesi penunjang lain dalam kegiatan jasa keuangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. bekerja pada perusahaan klien maupun kelompok usaha dari klien yang laporan keuangannya akan dikonsolidasikan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP, antara lain dipenuhi melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit sesuai jumlah SKP yang wajib dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penentuan materi sertifikasi,-4- jumlah SKP, dan penyampaian data rekapitulasi peserta sertifikasi. Ayat 4 Pengetahuan akuntansi syariah antara lain dipenuhi melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi akuntan yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dalam rangka penentuan materi sertifikasi. Yang dimaksud dengan “asosiasi profesi akuntan†adalah organisasi profesi akuntan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan beregister negara. Ayat 5 Cukup jelas. Ayat 6 Cukup 4 Ayat 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Daftar riwayat hidup antara lain meliputi riwayat pendidikan dan pengalaman kerja sebagai auditor, dilengkapi dengan penjelasan tentang penugasan yang pernah diterima dalam 3 tiga tahun terakhir pada KAP serta keterangan tentang nama perusahaan yang diaudit, tahun penugasan, dan jenis penugasan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat 2 Cukup 5 Cukup 6 Cukup 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk keperluan pemeriksaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri. Lembaga dimaksud berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penentuan materi PPL dan penyampaian data rekapitulasi realisasi PPL yang diikuti oleh AP, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Data rekapitulasi realisasi PPL yang diikuti oleh AP, antara lain dipergunakan untuk penilaian kepatuhan pemenuhan kewajiban 8 Ayat 1 Yang dimaksud dengan “sektor jasa keuangan†adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. Ayat 2 Contoh AP “X†telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan. Jika AP “X†juga ingin memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal dan/atau IKNB maka AP “X†perlu melakukan penambahan ruang lingkup pemberian jasa pada sektor Pasar Modal dan/atau IKNB di Otoritas Jasa Keuangan. Ayat 3 Cukup 9 Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 Cukup jelas. Ayat 4 Cukup jelas. Ayat 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “sebab lain†antara lain KAP hanya memiliki 1 satu orang Rekan AP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan namun tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan KAP lain yang mempunyai Rekan AP yang terdaftar pada daftar AP dan KAP yang Aktif pada Otoritas Jasa Ayat 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c AP dapat menunda PPL setiap tahun namun tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi jumlah SKP PPL setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “sebab lain†antara lain izin dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau meninggal dunia. Ayat 8 Cukup 10 Ayat 1 Dalam hal sisa masa berlaku izin AP yang diberikan oleh Menteri kurang dari 3 tiga tahun sejak tanggal rencana penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan penghentian pemberian jasa paling lama sampai dengan masa berlaku izin AP dari Menteri berakhir. Contoh 1 Masa berlaku izin AP dari Menteri adalah sampai dengan tanggal 1 Maret 2020 dan tanggal rencana penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu adalah sejak tanggal 1 Januari 2017 maka masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu adalah paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGANDitetapkan 27 Maret 2017Ditetapkan 27 Mar 2017•Berlaku 27 Maret 2017•Berlaku 27 Mar 2017• status  Hanya untuk Pelanggan TranslationSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUMDitetapkan 17 Maret 2017Ditetapkan 17 Mar 2017•Berlaku 17 Maret 2017•Berlaku 17 Mar 2017• status  Hanya untuk Pelanggan TranslationSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik
Amériques Un maire et cinq policiers arrêtés pour meurtres Le maire de Atzitzintla et cinq des policiers sont accusés de faire partie d’un groupe criminel ayant enlevé les trois fonctionnaires... MISE à JOUR Lundi, 13 mars 2017 2152
pojk no 13 pojk 03 2017